Razia Uji Emisi Mulai Dilakukan, Ini Kriteria Kendaraan yang Bakal Kena Tilang! | Bangdjae.my.id

Bangdjae.my.id ~ Kendaraan bermotor merupakan salah satu hal yang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Karena dapat mempermudah dan mempercepat mobilitas untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Setidaknya, dalam satu rumah di kota besar biasaya ada minimal satu kendaraan di sana entah roda dua atau pun roda empat.

Tak ada salahnya memiliki kendaraan pribadi sendiri, tapi kita juga seharusnya tahu dan paham mengenai kondisi kendaraan kita. Apakah dalam keadaan bagus atau tidak. Untuk hal itu, dilakukanlah uji emisi yang berguna untuk mengetahui performa pembakaran pada mesin kendaraan. Sepertipada injector dan kadar gas buang mesin dari knalpot.

Salah satu tujuan dilakukannya uji emisi adalah untuk melestarikan lingkungan dari polusi kendaraan. Dengan ditetapkannya batas maksimal kadar buangan mesin, kita bisa menilai apakah kendaraan kita dalam kondisi baik atau dalam kondisi yang membahayakan lingkungan. Bila kadar buangan mesinnya di atas batas maksimal maka dianggap tidak lolos.

Hal ini dirasa penting untuk menekan pencemaran udara oleh polusi kendaraan yang masif. Karena kita tahu, semua orang ingin sampai ke tujuan dengan cepat. Sehingga pengguna kendaraan pribadi terus bertumbuh pesat bahkan tidak terkendali. Mungkin itulah mengapa akhirnya razia uji emisi dilakukan di sejumlah titik di Jakarta.

Razia ini sendiri bukan untuk menjaring kendaraan yang sudah uji emisi atau belum. Tapi untuk menjaring kendaraan-kendaraan yang performa emisinya melebihi batas maksimal dan dianggap dalam kondisi yang tidak bagus. Razia ini dilakukan Satlantas, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup. Sejumlah mobil pribadi dan juga motor diminta menepi dan mengikuti uji emisi.

Kendaraan yang terjaring razia ini diwajibkan memiliki kondisi mesin yang layak dan lolos uji emisi. Karea apabila sampai tidak layak dan tidak lolos, maka akan dikenaka sanksi tilang oleh kepolisian. Dan hal ini tentu menjadi ketakutan sendiri bagi sebagian orang. Jadi lebih baik memastikan atau mencari tahu keadaan mesin sebelum terkena razia ini di jalan.

Ada beberapa syarat supaya kita lolos uji emisi yang antara lain sebagai berikut:

Untuk mobil berbahan bakar bensin dibagi menjadi dua kategori. Yaitu produksi di bawah 2007 dan di atas 2007. Mobil di bawah 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3% dan di atas 2007 harus di bawah 1,5%.

Kemudian ada dari kategori mobil dengan bahan bakar diesel.  Kali ini kategorinya dibagi menjadi dua yaitu di bawah 2010 dan di atas 2010. Mobil diesel di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% dan yang di bawah 2010 tidak lebih dari 50% kadar opasitasnya.

Lalu ada lagi untuk sepeda motor. Untuk motor yang diproduksi di bawah 2010 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak: Tidak boleh memiliki kadar HC melebihi 12.000 ppm.

Motor 4 tak: Tidak lebih dari 2400 ppm.

Untuk usia motor di atas 2010. Harus memiliki kadar CO maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm. Syarat ini berlaku untuk motor 2 tak dan 4 tak.

Jika kendaraan tidak memenuhi syarat-syarat di atas, maka akan dikenakan sanksi tilang!

Ya, hal ini kabarnya akan dilakukan terus dan mungkin saja lokasinya tidak terduga. Jadi bersiap-siap saja bila bertemu di jalan. Pastikan kendaraan dalam keadaan baik. 

baca jugaSuzuki Mulai War, Gara-Gara Produk Honda Kaya Kerupuk!


0 comments:

Post a Comment